Seorang Tersangka Aksi Pencabulan Di Depok Tertangkap Polisi, Kerap Sasar Wanita Yang Berjalan Kaki Sendiri

DOWNTOWNVANCOUVER – Pada Senin (20/11/2023), pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial ARF dari aksi pencabulan yang terjadi di kota Depok. Setelah di lakukan sesi interogasi, pelaku tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sering kali melakukan aksi kepada wanita yang sedang berjalan kaki sendiri di pinggir jalan.

ARF berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian setelah warga setempat melihat aksi dimana pelaku tersebut memperlihatkan alat kelaminnya di depan anak di bawah umur. Hal tersebut membuat para warga geram dan langsung menangkap pelaku untuk diserahkan ke Polres Depok. ARF saat ini dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan waktu maksimal 10 tahun penjara.

“Modus yang dilakukan pelaku, mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Mau itu anak dibawah umur atau wanita dewasa, pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan menepuk punggung karban dan memperlihatkan alat kelaminnya. Pelaku berkata pada korban, ‘dek sep*ng sini’.” Ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simareme.