Sejarah Dan Perkembangan Penyiaran Di Indonesia
Sejarah dalam sistem penyiaran televisi di Indonesia dimulai dari awal mula (1952-1966) R. Maladi mengajukan gagasan untuk mendirikan stasiun televisi di Indonesia pada tahun 1952. Akan tetapi gagasan itu gagal karena pada masa itu kabinet menilai terlalu mahal. Pada tahun 1953, Departemen Penerangan sudah mulai meninjau penyediaan siaran televisi dari penawaran berbagai negara. Di tahun 1955 saat itu masyarakat Indonesia pertama kali menyaksikan demonstrasi televisi.
Selama Pameran HUT ke-200 Yogyakarta, Uni Soviet mengirimkan televisi pertama ke Indonesia. Pada 17 Agustus 1962, siaran langsung perayaan HUT RI ke-17 dari Istana Merdeka Jakarta menjadi uji coba siaran televisi pertama pada periode tersebut. Sistem penyiaran televisi berkembang dari era Orde Baru (1966–1998) hingga pasca reformasi (1999–sekarang). Dimulai dengan berakhirnya monopoli TVRI, munculnya banyak stasiun televisi baru, penghapusan kewajiban penggunaan set-top box untuk siaran televisi swasta, transformasi televisi swasta menjadi saluran siaran publik berbasis free to air, dan banyak perkembangan lainnya.
Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Istilah “televisi” sendiri pertama kali dicetuskan oleh ilmuwan Rusia bernama Constantin Perskyi dalam sebuah pertemuan bertajuk Congress of Electricity di Paris pada tahun 1900. Didalamnya, kita akan menemukan bermacam-macam sirkuit elektronik, termasuk sirkuit penerima dan penangkap gelombang penyiaran.
Bentuk komunikasi massa yang paling banyak digunakan adalah televisi, yang juga paling banyak digunakan. Sampai saat ini, televisi masih menjadi media massa yang paling banyak digunakan, khususnya di Indonesia. Penggunaan televisi dalam masyarakat telah berkembang menjadi budaya dan kebutuhan mendasar. Tidak mengherankan jika bentuk media ini masih ada meskipun beberapa programnya saat ini tidak terlalu menarik. Televisi masih ada dan tidak kehilangan pemirsa setianya sebagai salah satu “sesepuh” media massa. Televisi merupakan salah satu bentuk komunikasi massa yang telah mengalami perkembangan yang signifikan dan rumit.
Televisi menyajikan banyak aspek yang dapat dinikmati oleh manusia, selain suara dan gambar, televisi juga memberikan kemudahan manusia dalam melihat informasi secara nyata lewat gambar, sehingga membawa manusia dalam pengetahuan baru disebuah program tertentu. Setelah undang-undang penyiaran disahkan pada tahun 2002, jumlah televisi baru di Indonesia diperkirakan akan terus bertambah. Hal ini dimungkinkan dengan munculnya televisi-televisi lokal di tiap daerah di Indonesia.
Salah satu amanat undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 adalah tentang siaran berjaringan. Sistem siaran jaringan adalah sistem televisi di Indonesia yang mengharuskan televise-televisi yang memiliki daya frekuensi siaran nasional (RCTI, SCTV, MNCTV, Indosiar, antv, Metro TV, Trans TV, tvOne, Trans7, dan Global TV). untuk menyerahkan frekuensi kepada penduduk setempat, lembaga, dan organisasi yang ingin menggunakannya untuk pembangunan, serta kepada daerah penyiarannya. Stasiun-stasiun televisi di Jakarta harus bekerja sama dengan stasiun-stasiun di wilayah sasaran jika ingin siarannya dapat disaksikan di sana.
Pada masa orde baru (1966-1998)
Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) melalui Palapa A1 diresmikan pada tanggal 16 Agustus 1976. Satelit komunikasi ini merupakan satelit pertama yang dimiliki oleh Indonesia dan pertama dioperasikan oleh negara berkembang.
Terdapat dua pemicu perkembangan televisi digital, yaitu;
Perubahan lingkungan eksternal
Pasar televisi analog yang sudah jenuh
Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
Perkembangan teknologi
Teknologi pemrosesan sinyal digital
Teknologi transmisi digital
Teknologi semikonduktor
Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi
Baca Juga : Sejarah Perfilman Indonesia
Transisi Tv Analog ke Tv Digital
Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Supaya bisa menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital.
Namun jika Anda tetap ingin menonton televisi di receiver analog, Anda bisa merekam siaran digital menggunakan gadget tersendiri yang disebut rangkaian converter. Dengan menggunakan teknik ini, Anda dapat secara bertahap melakukan transisi ke siaran TV digital tanpa harus berhenti menggunakan layanan siaran yang selama ini Anda gunakan.
Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) melalui Palapa A1 diresmikan pada tanggal 16 Agustus 1976 pada masa kepemimpinan orde baru (1966-1998). Satelit ini merupakan satelit pertama yang dimiliki oleh Indonesia dan pertama kali juga yang dioprasikan oleh Negara berkembang.
Satelit ini sendiri memiliki memiliki dampak positif yang luar biasa diantaranya:
Terjadinya peluasan siaran televisi ke berbagai daerah;
Menaikan jumlah penoton TVRI (satu-satunya siaran televisi pada saat itu) dari persentase 5% penduduk Indonesia menjadi 64,4% penduduk Indonesia pada tahun 1991;
Hadirnya siaran televisi berwarna di Indonesia yang mulai diterapkan sejak 1977, dan sejak 1 September 1979 mulai diberlakukan secara menyuluruh pada siaran yang ditayangkan di saluran TVRI.
Munculnya stasiun televisi swasta di Indonesia pertama kali diawali oleh RCTI yang berbasis sistem siaran SST(Siaran Saluran Terbatas), pemilik dari saluran swasta pertama kali ini adalah Bambang Trihatmodjo dan Peter Sondakh, dan diresmikan pada 24 Agustus 1989, dengan cakupan siaran di Jakarta, pendapatannya sendiri diperoleh dari iklan yang mencapai 15% dari jam siarannya.
Stasiun televisi swasta ke dua adalah SCTV, Siaran pertelevisian ini diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1990 dengan cakupan wilayah Surabaya dan sekitarnya. Saluran ini dimiliki oleh raja bioskop Sudwikatmono dan Henry. Pada tanggal 24 Juli 1990, Deppen mengeluarkan syarat ketentuan Menpen No. 111/Kep/Menpen/1990 yaitu dengan menghapus kewajiban penggunaan dekoder bagi siaran TV swasta dan dirubah menjadi SSU (Siaran Saluran Umum) yang berbasis free to air.
Sistem pertelevisian swasta yang sebelumnya hanya mendirikan stasiun di Jakarta yang bersiaran secara nasional dan hanya mengandalkan stasiun transmisi di dareah-daerah kini diwajibkan untuk membangun stasiun-stasiun lokal di daerah yang hendak dijangkau, serta meminta izin stasiun televisi baru yang hanya diberikan dalam skala lokal sesuai dengan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, Digital televisiadalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi saat menyiarkan sinyal gambar,suara dan data ke pesawat televisi.
Adapun pemicu perubahan dari televisi analog ke televisi digital adalah :
Pasar televisi analog yang sudah jenuh;
Kompetisi dan sistem penyiaran satelit dan kabel;
Perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih.
Pemancar televisi dan penerima siaran televisi perlu diganti untuk beralih dari televisi analog ke digital. Gadget elektronik diperlukan untuk menerima siaran digital. Namun, jika Anda ingin tetap menggunakan penerima televisi analog, siaran digital dapat direkam menggunakan sejumlah perangkat tambahan, yang sering disebut sebagai konverter. Dengan metode ini televisi analog secara perlahan-lahan akan berpindah ke teknologi siaran televisi digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan saat ini.