Sebanyak 11 Permintaan Terkait Ppdb Sedang Dipenuhi Oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Per Bmps

BadanMusyawarah Perguruan Tinggi Swasta (BMPS) mendesak pemerintah daerah Bekasi, dalam hal ini Kemendikbud, untuk dapat merespon 11 syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. .

Permintaan itu disampaikan BMPS saat demo damai di depan Kantor Pemerintahan (Pemkot) Bekasi, Jumat (23/6). Acara tersebut digelar di hadapan para guru dan tenaga kependidikan yang mewakili sekolah swasta.

Sekretaris BMPS Bekasi Ayung Sardi Dauly mengatakan, aksi damai tersebut merupakan peringatan bagi Pemkot Bekasi untuk mentaati penegakan hukum. Ayung mengatakan, “Ini peringatan kami kepada Pemda Bekasi untuk mematuhi tata tertib pelaksanaan PPDB tahun ini.”

Menurut Ayung, peringatan ini penting disampaikan kepada Pemda Bekasi. Pasalnya, setiap tahun terjadi gangguan pada penerimaan mahasiswa baru.

“Peringatan ini kami lakukan karena setiap tahun selalu ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan PPDB. Itu yang kita lihat di PPDB belakangan ini,” kata Ayung.

Pelanggaran yang sering terjadi berdampak pada banyaknya kelompok belajar (kelompok) yang melanggar hukum. Oleh karena itu, BMPS mendesak Pemda Bekasi untuk mematuhi 11 pedoman (lihat diagram) terkait pelaksanaan PPDB.

Ayung mengatakan, “Kami memaksa pemerintah untuk dapat merespon hal-hal tersebut dengan menyetujui 11 poin yang disampaikan.” “Jika ini tidak dilakukan atau tidak disetujui, maka kami akan mengambil tindakan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Disdik) Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengungkapkan dirinya dan Asda II Kota Bekasi, Inayatullah menemui para pengunjuk rasa. Dikatakan bahwa tindakan adalah wajar di negara demokrasi.

Menurut dia, 11 poin tuntutan BMPS yang diserahkan ke Pemda Bekasi masih wajar. “Dari 11 permohonan yang didaftarkan itu adalah hal lain yang wajar, karena kebetulan BMPS memutuskan untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan PPDB saat ini, jadi sudah sesuai kebutuhan. perdamaian,” katanya.

Deded mengatakan, sekolah negeri dan swasta memiliki peran penting yang sama dalam mencerdaskan generasi bangsa. Oleh karena itu, jika masih ada hal-hal yang dianggap kurang tepat, maka sebaiknya didiskusikan bersama.

“Karena kalau melalui praktik ini, sepertinya komunikasi tetap berjalan, meski komunikasi masih terbuka untuk dibicarakan secara damai,” terangnya. Menurut Deded, jumlah lulusan SD dan MI di Kota Bekasi sebanyak 43.474 siswa. Tidak semua lulusan bisa diterima di SMA Negeri karena daya tampungnya hanya 10.368 siswa. Artinya, masih banyak lulusan yang akan fokus ke sekolah swasta.

Kita tidak bisa menyerap semuanya, karena itu swasta menjadi bagian terpenting untuk bisa fokus mencerdaskan generasi penerus bangsa,” ujarnya. Menanggapi maraknya BMPS bahwa Disdik kerap melanggar aturan nomor kelas, Deded menjelaskan tidak semua lulusan SD dan MI berasal dari kalangan kaya.

Namun, karena ingin melanjutkan sekolah negeri untuk menghindari utang, Disdik membantu para siswa kurang mampu tersebut. Sampai akhirnya jumlah tim sudah lewat.

“Bicara besaran kelas, tidak semua lulusan SD atau MI itu kaya, jadi tentu saja mereka mengejarnya di dalam negeri. Jadi sejak saat itu, pemerintah hanya ingin mereka sekolah sehingga bisa ada kebijakan yang dianggap ilegal dan perlu diperhatikan secara serius,” katanya.

“Tentu negosiasi antara pemerintah dengan BMPS untuk mencari kesepakatan akan bermanfaat,” ujarnya. Deded menegaskan, Disdik memiliki tanggung jawab untuk mendukung hak anak untuk mendapatkan manfaat dari pendidikan saat ini. Namun di luar itu, Anda harus membuat pernyataan atau diskusi dengan pimpinan agar ada kebijakan yang memuaskan kedua belah pihak. “Tugas kita adalah memahami hak-hak anak agar mereka dapat menikmati pendidikannya, hanya kita yang bisa melihat bagaimana orang lain bisa menerima komunikasi ini melalui diskusi atau pernyataan”, pungkasnya. (embun)